Notaris Terlibat Pemalsuan Jual Beli Villa Mewah Rp 38 Miliar Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tertangkapnya dua buronan terpidana, yakni Tri Endang Astuti dan Asral, oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI rupanya membuat gentar Hartono, buronan terpidana ketiga dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali.

Namun, berbeda dengan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dan Asral bin Muhammad Soleh yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dari tempat persembunyiannya. Buronan terpidana Hartono yang berprofesi sebagai Notaris ini menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali.

“Buronan terpidana Hartono ini menyerahkan diri ke kantor Kejari Gianyar di Jalan Ciung Wanara Nomor 12A Gianyar, Bali,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/01/2021).

Menurut Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 534/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 menyebutkan bahwa Hartono terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

“Atas perbuatannya, Hartono telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.

Namun sayang, setelah putusan MA itu turun, Hartono tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal, sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Hartono di Jalan Drupadi VI No 8 Denpasar, Bali, atau di pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No 9 Jalan Sunset Road, Kota Bali.

“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya Hartono dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ungkap Sunarta.

Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan terhadap buronan terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dan Asral bin Muhammad Sholeh dalam kasus pemalsuan surat juali beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali.

Sunarta menyebut bahwa terpidana Hartono merupakan buronan ketiga dari lima buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan terkait kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali.

“Tim Tabur Kejaksaan masih terus bergerak memburu dua buronan lagi yang terlibat dalam kasus pemalsuan jual beli villa di Bali ini,” kata Sunarta menambahkan.

Sunarta mengungkapkan, sejak seminggu memasuki Januari 2021 ini sudah tujuh buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.
“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” katanya.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *