Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terhadap penyidik Polda Metro Jaya mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/01/2021).

Dalam putusannya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq atas penetapan statusnya sebagai tersangka karena melanggar protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan serta penghasutan kepada penguasa.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan tersebut, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/01/2021).

Akibat putusan tersebut, penetapan status Habib Rizieq sebagai tersangka oleh penyidik Polri adalah sah, sehingga proses penyidikan serta penahanannya bisa dilanjutkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyatakan, bahwa penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim Sahyuti menandaskan.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan merupakan acara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan pemohon tidak beralasan, maka permohonan ditolak,” kata hakim. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *