Triwulan 1 Tahun 2021 PLN Tidak Naikan Tarif

by
Petugas PLN saat cek meteran listrik masyarakat

BERITABUANA.CO, KUPANG – Untuk periode Januari hingga Mareti atau Triwulan 1 Tahun 2021 ini, PT PLN tidak menaikkan tarif listriknya. Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Triwulan 4 Tahun 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Demikian dijelaskan General Manager PLN UIW NTT, Agustinus Jatmiko dalam siaran pers Humas PLN, Jumat (8/1/2021).
“Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Agustinus Jatmiko.

Menurut Agustinus Jatmiko, dengan tidak naiknya tarif listrik ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini.

“Begitu juga dengan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, tidak mengalami perubahan. Mencakup UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

“Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh,” rinci Agustinus Jatmiko. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *