Mudahkan Chek-in, Penumpang Pesawat Gunakan Aplikasi eHAC Bebas Covid-19

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (AP II) dan stakeholder berupaya mendukung calon penumpang pesawat dapat mudah memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan terbang. Salah satunya menghadirkan kemudahan melakukan tes Covid-19 dan juga dalam melakukan validasi surat hasil tes tersebut.

Kini di Bandara Soekarno-Hatta sudah tersedia 8 titik Airport Health Center untuk melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test.
Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.

“Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes. Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini,” ungkap Yado Yarismano, juru bicara AP II kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dikatakan, jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode tersebut.

Yado menyebutkan, kalau sudah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal.

Kepala KKP Kemenkes Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, membenarkan validasi surat keterangan tes COVID-19 yang di-submit ke eHAC dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di Backend atau secara otomatis dengan memasukkan perimeter persyaratan.

“Validasi dilakukan petugas KKP Kemenkes, dan yang jelas surat hasil tes COVID-19 yang dapat disubmit ke aplikasi eHAC adalah yang berasal dari fasilitas kesehatan terdaftar,” ujarnya.

Darmawali menuturkan, alur penggunaan eHAC untuk memvalidasi surat keterangan hasil tes COVID-19, yakni Calon penumpang pesawat melakukan registrasi dan memilih FasKes pada aplikasi eHAC, Pilih FasKes di dalam bandara atau di luar bandara, Lakukan validasi melalui aplikasi eHAC, Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC, dan Calon penumpang menunjukkan QR Code di check in counter, lalu di security check point 2 dan kemudian di boarding gate.

Menurut, Yado Yarismano melalui validasi eHAC ini calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk melakukan validasi manual yang dilakukan petugas KKP Kemenkes. Cukup langsung ke counter check in, sehingga proses keberangkatan singkat dan bebas ribet, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.

Yado mengemukakakan, AP II juga meminta calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi ini.

“Sesuai Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku, dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku,” ungkapnya.

Yado Yarismano menambahkan, PT Angkasa Pura II telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes dengan baik. “Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes COVID-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes COVID-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal (pre-order)datang langsung (walk in), atau drive thru,” tutup Yado. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *