Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Sumsel/Babel

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Bank Sumsel/Babel yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 13 miliar lebih.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Ir Augustinus Judianto saat berada di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (05/01) sekitar pukul 21.30 Wib,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Kasus korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel/Babel terjadi pada 2014/2015 bertempat di kantor pusat Bank Sumsel di Palembang.

Saat itu Ir Augustinus Judianto dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selau pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Keduanya mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progress pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel/Babel sebesar Rp 13,9 miliar.

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp 13 miliar lebih.

Jaksa beralasan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sayangnya, majelis hakim diketua Erma Suhartini SH MH tak sependapat dengan jaksa. Majelis Hakim berpendapat memang ada perbuatan melawan hukum tapi buknlah perbuatan pidana, sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Atas putusan itu, tim jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya berdasarkan putusan MA Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 menyebutkan bahwa Ir Augustinus Judianto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Majelis Hakim Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara kepada Ir Augustinur Judianto. Selain hukuman pidana penjara juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih.

“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jamintel.

Sunarta menyebut bahwa terpidana Ir Augustinus Judianto merupakan buronan ketiga di awal tahun 2021 ini.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *