Buronan Terpidana ‘Pedagang Pizza’ Tertangkap Intelijen Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang terus bergerak memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

“Buronan yang kami amankan itu bernama Sebastian Hutabarat, terpidana kasus penghinaan terhadap orang melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini buronan kedua di tahun 2021,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, di Jakarta, Selasa pagi (05/01/2021).

Dijelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020, Sebastian Hutabarat divonis 1 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan.

Sayangnya, terpidana Sebastian Hutabarat mengabaikan putusan pengadilan tersebut meski sudah dipanggil secara patut selama 3 kali oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.

Akhirnya setelah mengendus keberadaan terpidana Sebastian Hutabarat, Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan Sebastian Hutabarat di sebuah lokasi di Medan pada Selasa (05/01), sekitar pukul 09.30 WIB.

Terpidana Sebastian Hutabarat selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaman di Balige, Kabupaten Toba Samosir dan saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejari Toba Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 3 Pangurururan,” kata Sunarta.

Sunarta menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Sunarta menambahkan.

Dia menegaskan, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana berapapun hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Sunarta. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *