BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional dengan menetapkan kewajiban baru bagi operator seluler yang memenangkan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Melalui kebijakan ini, perluasan layanan 5G tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas internet, tetapi juga memperluas akses digital hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau jaringan memadai.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi spektrum frekuensi untuk memperluas cakupan jaringan 5G hingga menjangkau sedikitnya 51 persen populasi Indonesia dalam lima tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kewajiban tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi sekaligus mempercepat transformasi digital nasional.
“Salah satu komitmen yang wajib dipenuhi para pemenang seleksi adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51 persen cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain memperluas layanan 5G, pemerintah juga mewajibkan para operator menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang hingga kini belum terlayani jaringan telekomunikasi atau masih mengalami kualitas sinyal yang rendah.
Menurut Meutya, pembangunan jaringan di wilayah tersebut diharapkan mampu mengurangi kawasan blank spot sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan digital, hingga membuka peluang ekonomi baru di berbagai daerah.
Pemerintah juga menetapkan target pembangunan jaringan 5G secara bertahap sebagai bagian dari evaluasi komitmen operator selama masa izin penggunaan spektrum.
Meutya menjelaskan, target cakupan populasi dimulai dari 20 persen pada tahun pertama, meningkat menjadi 30 persen pada tahun kedua, 40 persen pada tahun ketiga, 50 persen pada tahun keempat, dan mencapai minimal 51 persen pada tahun kelima.
“Selain target cakupan populasi, para operator juga memiliki kewajiban pembangunan di desa-desa. Operator dipersilakan menggunakan frekuensi yang mereka miliki untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Meutya.
Sebelumnya, Komdigi menetapkan tiga operator sebagai pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Pada pita frekuensi 700 MHz, XLSmart memperoleh alokasi 30 MHz, sedangkan Telkomsel dan Indosat masing-masing mendapatkan 20 MHz. Sementara itu, pada pita 2,6 GHz, Telkomsel memperoleh 80 MHz, Indosat 60 MHz, dan XLSmart 50 MHz.
Dengan alokasi spektrum baru tersebut, pemerintah berharap percepatan pembangunan jaringan 5G dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional, memperkuat pemerataan konektivitas digital, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai wilayah Indonesia. (Ery)







