AM Hendropriyono: Sejak Berdiri, FPI Sudah Jadi Keprihatinan dari Masyarakat

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga melarang seluruh aktivitas FPI.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya.

“Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” ucap Hendropriyono lewat keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Ia menuturkan, SKB 3 Menteri yang ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, yang menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang tersebut semangatnya mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme.

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut dengan melanggar
UU 5/2018, maka yang oknum tersebut dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

“Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum,” jelas Hendropriyono.

“Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” tutup mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *