Periksa Akuntan Publik, Kejagung Bidik Tersangka Korupsi Pelindo II

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agun, kembali memeriksa seorang saksi terkait dengan penanganan perkara sugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Pemeriksaan saksi ini untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana guna menetapkan tersangka.

“Saksi yang diperiksa hari ini yaitu “S” selaku Public Account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum {Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerjasama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Mereka adalah mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *