Keluarga Laskar FPI Bawa Data Investigasi Lapangan Saat Datangi Komnas HAM

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (21/12/2020).

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12/2020) mengatakan, keluarga laskar FPI akan datang didampingi para pengacara serta membawa data-data hasil investigasi mereka di lokasi kejadian.

“Pengacara akan menyerahkan beberapa data yang kita miliki dari investigasi di lapangan, sekaligus keluarga korban (menceritakan) hal yang terjadi terhadap keluarga korban,” ujar Slamet.

Nantinya, kata Slamet, keluarga itu akan diminta untuk menceritakan kondisi jenazah enam orang laskar FPI. Serta menceritakan kejadian apa saja yang dialami korban sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.

“Iya, salah satunya itu menceritakan kondisi jenazahnya, kemudian apa saja yang dialami pascakejadian, ada apa sebelum kejadian,” paparnya.

Slamet berharap, kedatangan keluarga korban dapat membawa keadilan. Dia juga berharap Komnas HAM dapat bekerja dengan secara independen, sehingga kasus penembakan tersebut dapat diungkap ke publik secara terang benderang.

“Kita berharap Komnas HAM bekerja independen tidak terpengaruh pihak manapun, adil sehingga kasus ini bisa diungkap pada publik dan apa yang diharapkan keluarga korban bisa tersampaikan untuk bisa ditemukan siapa aktor intelektual dan eksekutor di balik pembunuhan enam syuhada,” tegas Slamet.

Selain didampingi pengacara, keluarga korban juga didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

“Saya mendampingi keluarga korban untuk bertemu dengan komisioner Komnas HAM tujuannya agar kasus meninggalnya enam Laskar FPI terus berjalan dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Mardani.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Dirut PT Jasa Marga Subakti Syukur untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *