Penantian Panjang Keluarga Korban Berakhir, 2 Polisi Penambak Mati Laskar FPI di Tol di Vonis Bebas

by
Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang polisi penembak mati Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek berakhir diluar dugaan. Dua orang polisi yang menembak mati, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim.

Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir atas vonis itu. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa penuntut umum, Fadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, tim pengacara kedua polisi menyatakan menerima putusan majelis. Vonis ini diketahui sesuai dengan harapan pihak kedua polisi.

“Alhamdulilah kami menerima putusan itu,” ucap Henry.

Diketahui, Fikri dan Yusmin divonis bebas terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.