MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 Harus Penuhi Standar Halal dan Thoyyib

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa dalam konteks hukum Islam konsumsi pangan, obat-obatan hingga kosmetik harus memenuhi standar halal dan thoyyib.

Dua elemen tersebut, sambung dia, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan.

Sedangkan dalam konteks vaksin virus Covid-19 dari Sinovac, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya.

“Harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik itu pada aspek materialnya, maupun pada aspek prosesnya,” kata Ni’am dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (15/12/2020).

Maka, sambung di, di dalam proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin ini, yang dilihat adalah pertama dari sisi komposisi yang terkandung.

“Dia dari mana?, kemudian menggunakan bahan apa saja, bagaimana proses produksi,” papar dia.

Hal itu, sambung dia, berbeda dengan konteks yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dalam melakukan uji klinis vaksin.

“Pertama, mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan Covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektifikasi, tingkat proteksi, itu terkait dengan ketoyyiban,” ujarnya.

Kendati demikian, dikatakan dia, hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan.

“Setidaknya, ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, itu yang diperiksa,”ujarnya.

“Artinya sungguh pun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” pungkas dia. (Jal/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *