Simpati Terhadap HRS, Fahri Hamzah Tulis Puisi ‘Tuan’

by
Habib Rizieq Shihab dengan tangan terikat tali.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan setelah HRS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Penahanan ini pun menjadi pusat perhatian publik, termasuk Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

Melalui akun media sosialnya, pada Minggu (13/12/2020), Fahri Hamzah menuliskan sebuah puisi sebagai bentuk simpatinya terhadap Habib Rizieq Shihab.

Berikut goresan puisi yang ditulis mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Tuan
Aku menyaksikanmu pergi dini hari dengan sebuah kendaraan berjeruji besi..singkat sekali, tak sempat kau menoleh..hanya tangan kau angkat terikat…sebuah pita putih keras..terlihat berniat membelenggumu…kau berjalan cepat…dan kendaraan itu melesat…cepat sekali..

Tuan,
Sekejap kau tak terlihat lagi oleh pandangan mata…kau pergi entah kemana. tak jelas bagiku. tak ada yang bisa aku tanya. maka aku berdoa. kiranya Allah menjaga perjalananmu… karena seperti sering kau katakan, rencana manusia tak seberapa tapi rencana Allah segalanya..

Tuan,
Sering kudengar kau katakan, boleh jadi kita tak suka tapi mungkin itu baik.. sementara boleh jadi kita suka padahal itu mungkin buruk… maka aku pasrahkan pada Allah, hidupmu dan hidup semua musuh2mu pun Allah yg mengetahuinya.. aku yakin itulah jalanmu kini..

Tuan,
Setiap orang punya takdir, seriap orang punya jalan, ambillah jalanmu tuan…
Aku pun punya jalan, dan aku  bertanggungjawab dunia akhirat untuk melakoninya dengan baik, dengan penuh ikhlas dan gagah berani. Akan aku pertanggungjawabkan semua kata dan perbuatanku!

Tuan,
Marilah kita bertarung dengan gagah berani. Angkara murka selalu ada dan mencari musuhnya di setiap celah sejarah. Aku telah putuskan bertarung melawan tirani dan penindasan sampai akhir masaku. Untuk keadilan dan perdamaian kita akan bertemu. Kita akan bersatu.

Tuan,
Malam ini kita berpisah, tak sempat aku bertemu dan tak sempat kau mengucap salam…tapi dari jauh aku dengar semua harapan..bahwa kau akan kuat dan sabar melawan cobaan…Manusia punya rencana tapi rencana Allah adalah yang terbaik! Bismillah!

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. Dalam kasus ini, HRS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi.

Dalam kasus ini, selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Ada pun bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sementara pada Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,”Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *