Polda Jatim Ciduk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

by
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

BERITABUANA.CO, SURABAYA –
Kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Ditreskrimsus Polda Jatim telah membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube.

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH, ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

“Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD,” Ucap Trunoyudo kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/20).

Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing”.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam.

Empat Tersangka diancam dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *