BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah sebelum menangkap penebar video azan dengan pengubahan kalimat menjadi ‘hayya alal jihad’. Kini tim Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim menangkap lagi seorang yang melantunkan azan tersebut. Tersangka ditangkap berinisial SYM (22).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Bareskrim berhasil menangkap seorang pria terduga yang melantunkan azan dengan pengubahan kalimat menjadi ‘hayya alal jihad’ tersebut.
Tersangka adalah berinisial SYM (22), penangkapan itu dilakukan hari ini oleh tim Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Barang bukti diamankan satu buah hp, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu peci putih dan satu sarung,” Jelas Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Argo belum menjelaskan lebih detail prihal penangkapan di kasus yang saat ini sedang viral. Untuk tersangka SYM sendiri dikenakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2019 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Seperti diketahui, kasus azan dengan ajakan jihad itu viral dil ini massa akhir-akhir ini. Bahkan kemarin Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang pria yang berperan menyebarkan secara masif video tersebut dimedia sosial.(CS)







