Resmi, Ustazd Maaher Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba 

by
Ustazd Maaher At-Thuwailibi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan  Ustazd Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui Media Sosial, setelah sebelumnya ditangkap dan disidik.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Cuitan Maaher di Medsos diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu ialah saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Dalam cuitan Maaher di Medsos, ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.

Menurut Awi, cuitannya diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” Jelas Awi.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *