Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Hasto Kristiyanto ‘Ngeles’, Alasannya Ngajuin Praperadilan Lagi

by
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka, Senin (17/2/2025) hari ini. Untuk hal ini Ronny Talapessy, pengacara Hasto, mengatakan pihak kuasa hukum sudah mendatangi KPK.

Menurut Ronny Talapessy, pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” katanya.

KPK memanggil Hasto sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan usai praperadilan Hasto kandas karena hakim tak menerima gugatannya.

Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2/2025).

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen DIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. (Ram)