Sidang Terdakwa Fikri Salim, Empat Saksi Beratkan Terdakwa

by
Suasana sebelum sidang di PN Cibinong

BERITABUANA.CO, CIBINONG – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran milik perusahaan PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (P
N) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (30/11/2020).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan empat saksi dari pihak aparatur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni mantan Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto dan mantan pensiunan Lurah Cisarua, Endang Sumantri. Juga dari supir pribadi terdakwa Amir Mahmud dan Ayub, sekuriti.

Dalam kesaksiannya, Bayu Rahmawanto (49) menyebut, berawal saat dirinya yang menandatangani surat ijin warga yang sebatas hanya mengetahui itu terjadi pada sekitar 2018 saat ia masih menjabat sebagai Camat Cisarua.

Ia menjelaskan, penandatanganan itu dilakukannya atas dasar adanya penyodoran surat ijin warga dari Endang Sumantri yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Cisarua.

“Saya disodorkan untuk menandatangani surat ijin warga yang berkasnya langsung dibawa oleh Lurah Cisarua yakni pak Endang Sumantri. Karena saya pikir berkas itu sudah lengkap lantaran sudah ada tandatangan dari warga setempat, ketua RT dan RW hingga lurah Cisarua makanya atas dasar itu saya sebagai Camat tanda tangan untuk sebagai pihak yang mengetahui bahwa di lokasi yang dimohonkan akan dibangun sebuah ruko,” kata Bayu yang kini menjabat sebagai camat Tamansari, Kabupaten Bogor.

Ia juga membantah keras, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyoalkan soal adanya bukti kwitansi senilai Rp8,5 juta yang dibuat oleh Fikri Salim diatas materai sebagai laporan ke PT. JMC sebagai biaya penandatangan ke warga, RT dan RW hingga ke Camat.

“Saya tidak tahu menahu soal Kwitansi itu, dan pada dasarnya surat penandatangan camat sebagai pihak mengetahui dalam perizinan warga sama sekali tidak dipungut biaya apapun, dan saya sama sekali tidak tahu soal kwitansi sebesar 8,5 juta rupiah tersebut, serta saya juga tidak mengenal terdakwa,” tegasnya.

Dilain pihak, saksi kedua dalam perkara tersebut yang merupakan mantan Lurah Cisarua dan pensiunan PNS, Endang Sumantri mengakui, untuk penyerahan berkas untuk ditandatangani oleh Camat Cisarua kala itu, dirinya sendiri yang membawa langsung ke camat untuk ditandatangani oleh atasannya tersebut pada sekitar tahun 2018 lalu.

Selain itu, dirinya yang menjabat sebagai Lurah Cisarua terhitung sejak 2013 hingga 17 Mei 2020 sampai dengan pensiun, memaparkan, bahwa terdakwa Fikri Salim pernah bertemu dengannya sebanyak 2 kali yang sebatas untuk membahas soal perijinan pembangunan ruko di wilayah tempatnya memimpin.

“Saya kenal dengan Fikri Salim sejak 2018 dan dia (terdakwa) juga pernah ke kantor kelurahan Cisarua untuk kepentingan pembahasan perijinan membangunn sebuah Ruko yang lokasinya di jalan raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” bebernya.

Selain itu, akunya, saat dirinya ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, bahwa apakah saudara pernah lihat kwitansi senilai 8,5 juta rupiah maupun Rp10 juta yang bunyinya untuk biaya pemberitaan UPETI kepada Lurah Cisarua yang dibuat Fikri Salim sebagai laporan kepada PT. JMC, Endang menjawab, pernah melihat saat dilakukan BAP oleh penyidik Polres Bogor.

“Dan saya pastikan ijin yang ditempuh oleh terdakwa saat itu adalah mengenai perizinan dari warga setempat untuk pengurusan IMB ruko bukan hotel yang lokasinya di Jalan Raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan saya juga tidak tahu menahu soal laporan kwitansi terdakwa yang nilainya Rp10 juta dengan bunyi untuk pembayaran kepada lurah Cisarua, itu tidak benar,” akunya.

Sementara itu, saat terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari saksi mantan Lurah itu dirinya mempersoalkan kesaksian tersebut, Fikri Salim menyebut, bahwa apa yang disebutkan oleh saksi tersebut semuanya bohong, alias tidak benar.

Terdakwa Fikri Salim juga menampik, dari keterangan saksi mantan lurah Cisarua yang mengaku pernah bertemu dengan dirinya selama 2 kali di tempatnya bekerja itu adalah kebohongan besar.

Sementara dalam kesaksian sopir pribadi terdakwa, Amir Mahmud menyatakan dirinya enam kali diperintahkan Fikri Salim mengambil uang di Klinik Sudirman, Kota Bogor salah satu grup PT JMC. Minimal Rp100 juta dalam setiap pengambilan.

“Ya saya diperintahkan pak Fikri untuk mengambil uang di sana. Selalu ada tanda terima pengambilan dari kasir di klinik sudirman,” ujar Amir memjawab pertanyaan hakim.

Saat ditanya hakim, apakah saksi tahu Fikri salim dan Rina memiliki hubungan khusus. Amir menjawab kalau mereka sering menginap serumah. Karenanya ia yakin ada sesuatu. “masa nggak ngapa-ngapain ,” katanya disambut tawa pengunjung sidang.

Atas kesaksian ini, terdakwa Fikri Salim saat ditanya menjawab ada yg benar dan tidak. Namun, dia tidak bisa menjelaskan mana yang menurutnya tidak benar dalam kesaksian Amir. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *