Jaksa Nilai Pembelaan Fikri Salim Tidak Cermat dan Mengaburkan Fakta

by
Suasana sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa Fikri Salim di PN Bogor

BERITABUANA. CO, BOGOR – Pembelaan penasehat hukum terdakwa Fikri Salim dinilai jaksa penuntut tidak relevan dan tidak cermat. Karena itu majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan dengan adil.

“Kami sengaja membuat dakwaan berlapis karena yakin terdakwa Fikri Salim melakukan beragam tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Jaksa penuntut Heriyadi saat membacakan tanggapan (Replik) atas pledoi (pembelaan) penasehat hukum Fikri Salim di PN Bogor, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan JPU Heriyadi, dalam fakta persidangan atas saksi-saksi — merupakan potongan-potongan kejadian sebenarnya yang terjadi. Panitera pun mencatatnya dan bisa dinilai dengan obyektif oleh majelis hakim.

Terkait materi pasal 5 KUHAP, bahwa terdakwa memiliki hak untuk ingkar — Tapi dengan adanya keterangan saksi yang diingkari terdakwa justru itu yang membuat memberatkan terdakwa karena menolak kesaksian

“Apalagi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa tidak dilakukan penasehat hukum. Jadi kesaksian yang kami ajukan sudah sangat memadai,” ujar JPU Heriyadi.

Selain itu, ungkap JPU, terdakwa Fikri Salim sudah pernah dihukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 26 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Cibinong atas kasus pidana tindak pidana pencucian uang.

“Ini menunjukkan bahwa penasehat hukum tidak cermat dalam membel dengan menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Padahal sudah ada keputusan inkrah atas terdakwa,” tegas JPU.

Dengan demikian, JPU menilai, penasehat hukum terdakwa mengaburkan fakta hukum yang ada sehingga bisa membuat majelis hakim mengambil keputusan yang tidak adil.

“Kami menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil adilnya,” tandas JPU Heriyadi.

Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara kemudian menanyakan Rahmat Selamat, penasehat hukum terdakwa, apakah akan menanggapi tanggapan JPU. Rahmat menjawab ya

“Sebelum kami mengambil keputusan, penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan menanggapi tanggapan JPU atas pledoinya pada Senin, 15 Februari,” tutup majelis hakim. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *