Kemenhub Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2020

by
Stafsus Menhub Bidang Kerjasama Luar Negeri, Abdul Hamid Dipo dan Kabiro KIP Kemenhub, Junaidi saat mengikuti acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP dengan Wapres RI, KH. Ma'aruf Amin secara virtual.

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh Penghargaan Predikat Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat. Raihan yang diperoleh berdasarkan hasil penilaian dari 348 Badan Publik, Kemenhub berhasil meraih Klasifikasi Badan Publik kategori tertinggi yaitu “Informatif”.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan tahun ini kami kembali dapat mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Junaidi kepada www.beritabuana.co, Kamis (26/11/2020).

Dikatakan, penyerahan penganugerahan disampaikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin secara virtual, kemarin. Hadir mewakili Kemenhub menerima penghargaan tersebut Stafsus Menhub Bidang Kerjasama Luar Negeri Abdul Hamid Dipo dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam menghadirkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia. “Tahun ini Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Kategori Informatif.

“Meskipun secara angka Kemenhub masih belum mendapatkan penilaian sempurna, namun penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk lebih meningkatkan KIP di Kemenhub sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Ia berharap penilaian dari KIP di Kemenhub dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kemenhub.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam acara virtual itu dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan KIP di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP. Menurutnya masih banyak Badan Publik (BP) di Indonesia yang belum patuh melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gede mengungkapkan, dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP, dari 348 BP mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Untuk kategori BP Informatif, tuturnya, hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Gede mengatakan, penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Ia menyebutkan masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Meski demikian, tambah Gede, pihaknya menyampaikan hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *