Polri Tetapkan 104 Tersangka Penyebaran Hoax COVID-19 Sejak Awal Tahun 2020

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan terkait hoax Covid-19. Dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal 30 januari sampai hari ini 24 November 2020 telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka.

Menurut Awi, ada 66 orang tersangka merupakan pria dan 38 orang tersangka perempuan, sebagian tersangka juga telah ada yang menjalani penahanan.

“Dari 104 orang tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 orang tidak dilakukan penahanan,” ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Selain itu dari segi wilayah, kasus penyebaran hoax tertinggi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus. Kemudian, Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus dan Riau sebanyak 9 kasus.

Adapun jenis penyebaran hoax yang paling banyak ditangani adalah korban meninggal akibat virus Corona, nyatanya bukan. Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi.

Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Keempat, suntingan foto seolah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Dan yang keenam penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

“Para Tersangka dikenakan dengan pasal-pasal yang dikenakan di antaranya pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 kemudian pasal 16 UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” Jelasnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *