BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Pusat, Mochammad Afifuddin mengakui jika banyak pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serantak 2020, sekarang ini.
“Terlebih masyarakat menganggap kampanye tatap muka masih menjadi primadona,” kata Afifuddin dalam Diskusi 4 Pilar bertema “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Demi Selamatkan Demokrasi” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (23/11/2020).
Diungkap Afifuddin bahwa pihaknya telah melayangkan ribuan surat peringatan, bahkan sampai pembubaran kampanye. Namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi.
“Bawaslu hanya bisa memperingatkan. Tapi, jika ada kerumunan tak terkait pilkada, itu urusannya Satpol PP dan aparat Kepolisian di lokasi acara,” ujarnya.
Namun, manurut dia, semakin kesini sebenarnya tren pembubaran semakin sedikit. Artinya apa, bisa jadi para peserta ini juga memahami sebenarnya situasi kampanye, situasi tatap muka ini pasti akan dibubarin, sehingga ketika surat sudah dilayangkan Bawaslu, mereka bubar sendiri.
“Kalau kita lihat referensi peraturan KPU Nomor 13 terkait dengan Pilkada, kemudian pengaturan kampanye khusus terkait protes di Pasal 88 (C) itu, pada situasi kampanye yang melanggar protokol kesehatan, kami hanya bisa memberikan peringatan seperti surat Tilang-nya Polisi, satu jam setelah surat itu keluar kemudian tidak mau membubarkan diri, maka akan kami bubarkan,” pungkasnya.
Kesempatan sama, peneliti dari Perludem, Nurul Amalia mengungkapkan bahwa menjelang 17 hari pilkada ini, politik uang (money politics) meningkat di tengah melemahnya ekonomi. Selain itu, banyak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Sekda setempat, intimidasi, iklan di media sosial di luar kontrol, rekrutmen KPPS yang kurang.
Bahkan, kurangnya akses informasi bagi pemilih sehingga 43 persen pemilih tidak tahu jejak rekam calon, dan masih adanya keraguan masyarakat datang ke TPS.
“Kami merekomendasikan komitmen partai, KPU, dan Bawaslu untuk patuh pada protokol kesehatan, kampanye sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, pilkada di era pandemi ini bukan saja menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi juga masyarakat pemilih,” demikian Nurul Amalia. (Jal)