BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kajari Jakarta Barat

by
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Suhedi bersama Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Slipi, Suhedi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).

“Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memulihkan hak pekerja yang hilang disebabkan oleh tunggakan iuran perusahaan,” kata Suhedi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap 10 perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJAMSOSTEK yang tercantum dalam SKK ini. Tentunya, hal itu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

Suhedi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Dwi Agus Arfianto mengatakan segera menindaklanjuti dari SKK yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi. “Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi. Ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” tegasnya. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *