Mendagri Istruksikan Sanksi Copot Kepala Daerah, Dasco : Perlu Kajian Mendalam

by
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasko. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19, terus menuai perhatian publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sumfi Dasco Ahmad
kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (19/11/2020) menyarankan agar instruksi terkait dengan sanksi pencopotan tersebut dapat dikaji lebih mendalam.

“Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” kata Dasco

Menurut dia, apa pun peraturan pemerintah yang dikeluarkan sepanjang memang untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Corona tentu harus diapresiasi.

“Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi. Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya,” sebut dia.

“Oleh karena itu, saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” pungkas politikus Gerindra itu menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *