BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP SEMMI) menyerukan pentingnya demokrasi damai dan secara tegas menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menolak seruan aksi AMPB di depan Gedung DPR yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2026,” kata Ketua Umum PP SEMMI, Zulhadi Ariza dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
“Menolak agenda tersebut jika akan menimbulkan kerugian atau kerusuhan atau hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku. Seperti merusak fasilitas atau adanya tindakan-tindakan provokatif yang memang bisa berpengaruh kepada stabilitas bangsa dan negara kita,” lanjutnya.
Selain itu, SEMMI juga mengajak masyarakat untuk berdialog secara santun dan damai dalam berdemokrasi. Mereka juga menyerukan masyarakat untuk menjaga marwah serta kehormatan simbol-simbol kedaulatan negara agar tidak terprovokasi dan memecah belah persatuan nantinya.
“Menyerukan kepada seluruh pemuda dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga marwah serta kehormatan simbol-simbol kedaulatan negara. Menolak upaya provokasi elemen yang mengatasnamakan rakyat yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan negara,” kata Zulhadi.
Di sisi lain, SEMMI turut menyerukan solidaritas bagi masyarakat yang terdampak pada bencana di Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Zulhadi mengatakan, masyarakat sebaiknya memfokuskan perhatian kepada saudara-saudara yang terkena dampak bencana, dengan bahu-membahu untuk meringankan beban para korban terdampak.
“Alih-alih untuk kegiatan-kegiatan lain, kita harus memfokuskan kembali kepada rekan-rekan kita yang terdampak bencana di Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
“Mari kita bahu-membahu menyatukan kekuatan gotong royong dan mengulurkan bantuan nyata untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak agar lekas pulih dan bangkit kembali demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya.
Melalui pernyataan tersebut, mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun pelaksanaannya harus tetap diiringi rasa tanggung jawab moral menjaga keutuhan bangsa. (Ery)







