KPK Terima Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra dari Kejagung-Polri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (10/11/2020).

Dia mengatakan KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang telah diterima tersebut. Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, bahwa dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

Seperti diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *