Brigjen Pol. Awi Setiyono: Polri Telah Menangani Puluhan Kasus Dugaan Tindak Pidana, Terkait Pilkada Serentak 2020

by
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polri terus melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan, guna menangani pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan. Buktinya, terhitung hingga 10 November 2020,
Polri telah menangani puluhan kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip beritabuana.co, Rabu (11/11/2020).

Awi mengatakan, cara keseluruhan ada total 420 perkara laporan/temuan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan terkait dengan Pilkada Serentak 2020. Sementara, jumlah perkara diteruskan ke Polri 75 perkara.

“Dengan status penyelesaian perkara yaitu penyidikan 36 perkara, tahap I ada 5 perkara, P-21 ada 2 perkara, tahap 2 ada 21 perkara, dan Sp-3 ada 11 perkara,” bebernya.

Dijelaskan pula bahwa ada 15 jenis dugaan pelanggarannya, dimana masing-masing meliputi; pertama, pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara.

“Kemudian, mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon 2 perkara, dan menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara. Mahar politik 1 perkara. Money politic 9 perkara,” katanya.

Berikutnya, lanjut Awi, tindakan menguntung atau merugikan salah satu paslon 33 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, dan SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara.

“Selanjutnya, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) 1 perkara, dan kampanye dengan cara pawai 1 perkara. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara,” ucap dia.

Awi kemudian memaparkan tentang perkembangan tiga kegiatan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020 kurun 9 hingga 10 November 2020. Pertama, kegiatan Preemtif. Polda jajaran telah melaksanakan sebanyak 61 kegiatan preemtif.

Rincian tiga terbanyak yaitu Polda Kalbar sebanyak 13 kegiatan, Polda Riau sebanyak 9 kegiatan, serta Polda Bali dan Polda Kalsel masing-masing sebanyak 8 kegiatan.

Kedua, kegiatan preventif. Polda jajaran telah melaksanakan 304 kegiatan preventif dengan 3 giat terbanyak. Ketiga, kegiatan represif, berdasarkan laporan/temuan pada tertanggal 9 November. Masing-masing yaitu Polda Kalteng sebanyak 56 kegiatan, Polda Kalbar sebanyak 43 kegiatan, dan Polda Kaltim sebanyak 38 kegiatan.

“Data laporan/temuan pada tanggal 9 November 2020. Jumlah laporan/temuan sebanyak 1 laporan di SG Bantul. Jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 6 perkara di SG Pangkep (2), SG Lampung Timur, SG Bone Bolangouw, SG Nias dan SG Belitung Timur,” ungkap Awi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *