Firli Bahuri Bisa Dikonfrontir dengan Alex Tirta, ICW: Setidaknya Ada 3 Unsur Tindak Pidana Dilakukan Firli

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantanentan SYL, sangat bisa mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PBSI, sekaligus Bos Alexis, Alex Tirta, apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media,” ujar Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melalui pesan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Yudi membenarkan kalau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewanya.

Terbongkarnya keberadaan rumah di Kertanegara yang digunakan Firli untuk singgah, kata Yudi, menambah kuat bukti kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, rumah tersebut sudah digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat,” kata Yudi.

Hal senada juga diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menilai sewa rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta dalam satu tahun oleh Firli harus didalami Polda Metro Jaya.

Kurnia menuturkan setidaknya ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal tersebut. Pertama, gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terang Kurnia, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” kata dia.

Kedua terkait dengan penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.

Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.

“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.

Pada hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Alex Tirta. Polda Metro Jaya mengaku juga akan memeriksa Firli untuk kali kedua. (Kds)