Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

by
Perdagangan orang. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel). Dugaan sementara, TPPO ini dilakukan dengan motif memberangkatkan warga negara Indonesia untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) mereka ditawarkan dan dijanjikan akan diberi pekerjaan jadi ART secara ilegal di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

“Lagi-lagi kami mengungkap kasus TPPO dan Tersangka yang kami tangkap berinisial DA (36), dia merupakan penampung para calon PMI di lokasi yang sama yakni apartemen Kalibata City,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City ini, kata dia, berawal dari adanya laporan salah seorang suami warga asal Garut, ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal, awalnya dijanjikan bakal diberangkatkan ke Dubai, menurut Yossi.

Pada saat digerebek, kata dia, tersangka telah menampung sebanyak delapan orang yang akan segera diberangkatkan ke Arab Saudi. Sebab meski dijanjikan akan berangkat ke Dubai, mereka nyatanya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

Delapan korban TPPO tersebut, juga diiming-imingi penghasilan sebesar Rp 4,5 juta 1.200 Real atau sekitar Rp 4,5 juta kalau dijadikan Rupiah,” jelas Yossi.

“Ini adalah pengungkapan perdagangan orang yang ketiga kalinya oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ujar dia.

Lebih jauh, Yossi mengungkapkan, saat digerebek petugas menemukan tujuh paspor, tiga Visa, telepon genggam, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Keuntungan rata-rata per orang itu Rp 5 juta sampai Rp15 juta. Dan kami terus dalami kasus TPPO yang berada di Apartemen Kalibata City,” pungkas Yossi. (Jim)