SBM 2021 Dukung Efisiensi Belanja Negara di Tengah Pandemi

by
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI yang dilaksanakan di Jakarta. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021 dapat mendukung efektivitas dan efisiensi belanja negara. Di sisi lain, di tengah masa pandemi Covid-19, diharapkan belanja negara benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Indra dalam kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI yang dilaksanakan di Jakarta, pada 23-24 Oktober 2020. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI serta pejabat eselon I dan II di lingkungan Sekretariat dan Badan Keahlian DPR RI.

“Kegiatan ini penting dilakukan sebagai persiapan penyusunan action plan dan cash planning Tahun Anggaran 2021. Dalam kondisi pandemi saat ini dilakukan banyak penyesuaian dan perubahan yang signifikan. Hal ini dilakukan agar belanja negara benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Indra dalam sambutannya.

Indra menambahkan penerbitan PMK tentang SBM ini cukup signifikan dibandingkan SBM tahun sebelumnya. Salah satunya, lanjut Indra, adanya perubahan norma, perubahan besaran satuan biaya, penambahan jenis satuan biaya, hingga penghapusan pada item SBM tahun sebelumnya.

“Sebagai contoh, di tahun 2021 tidak ada lagi uang saku Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja dan honorarium Narasumber dan Moderator yang berasal dari internal instansi,” sebutnya.

Peraturan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan adanya kebiasaan baru akibat kondisi pandemi saat ini yaitu paradigma kerja ASN flexi work, smart offic, dan co-working space dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI Rudi Rocmansyah menyampaikan adanya SBM 2021 membawa dampak signifikan terhadap postur pagu anggaran 2021 yang telah ditetapkan.

“Seharusnya SBM 2021 ini diterbitkan sebelum terbitnya pagu anggaran, karena dampak SBM itu sangat signifikan dan ada potensi anggaran tidak terserap. Karena itu, ini harus menjadi perhatian kita semua agar pada Januari 2021 sudah disusun pelaksanaan anggaran secara matang, sehingga penyerapan anggaran 2021 lebih optimal,” jelasnya.

Untuk diketahui, SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. PMK No.119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021 telah ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 31 Agustus 2020. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *