UU Ciptaker Kembalikan Kewenangan Presiden

by
Ketua DPP Partai NasDem, Dr. Atang Irawan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasdem, Dr. Atang Irawan mengatakan, Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disusun berdasarkan Onibus Law ini, sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tetapi, bukan berarti kewenangan daerah diambil alih, karena tetap ada kewenangan daerah itu.

“Hal ini dapat dilihat pada UU Ciptaker, Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk kepala daerah, dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah,” sebut Atang dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai NasDem, Kamis (22/10/2020) malam.

FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)”, yang digelar langsung dan juga diikuti via zoom peserta lain. FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua DPP NasDem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Melanjutkan pernyataanya, Atang mengatakan, jika menelaah lebih jauh, UU Ciptaker ini, menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang.

“Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda. Di Pasal 174 UU Ciptaker menambahkan satu aturan soal hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden,” paparnya.

Serial FDG Dewan Pakar NasDem akan dilanjutkan Jumat malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai NasDem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.