Yasin Limpo: UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah, Bukan Menghapusnya

by
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo.
FGD Dewan Pakar Partai NasDem.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, untuk menata ulang soal kewenangan daerah, tetapi bukan menghapusnya. Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Ciptaker yang disusun berdasarkan sistem Omnibus Law, yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi disini yang dinilai menghambat.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo menjelaskan soal kewenangan pusat dan daerah dalam UU Ciptaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai NasDem, Kamis (22/10/2020) malam. FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)”, yang digelar langsung dan juga diikuti via zoom peserta lain.

FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Diakui Menteri Pertanian (Mentan) ini, dengan disahkannya UU Ciptaker, khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU Ciptaker ini,” usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat Bupati, Wakil Gubernur dan juga Gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU Ciptaker ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah.

“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo mengingatkan.

Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU Ciptaker ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.

Dalam UU Ciptaker, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.