Hampir 60 Pihak Sudah Didengar, Ini Progres Terbaru RUU Perampasan Aset di DPR

by
Komisi III DPR menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Abl)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan, aspirasi tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rikwanto, setelah tahap penyusunan internal rampung, draf RUU tersebut akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Karena proses penyusunan masih berlangsung, ia meminta publik memahami jika draf RUU Perampasan Aset belum dapat diedarkan secara luas.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.

Rikwanto mengatakan, Komisi III DPR pada awalnya memiliki dorongan kuat untuk segera memproses RUU Perampasan Aset. Salah satu pertimbangannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset.

Namun, ia menekankan bahwa instrumen hukum tersebut harus dirancang secara hati-hati karena memiliki konsekuensi yang luas terhadap hak masyarakat.

Menurut dia, hukum merupakan “pisau bermata dua”. Karena itu, aturan mengenai perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai terhadap aparat penegak hukum.

Rikwanto menilai pengawasan menjadi penting agar kewenangan yang diberikan melalui UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan.

Jika tidak diawasi dengan baik, kata dia, kewenangan tersebut berpotensi digunakan terhadap pihak tertentu berdasarkan dugaan yang tidak memiliki dasar yang memadai.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” katanya.

Selain pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Rikwanto mengatakan Komisi III juga memperhatikan perlindungan bagi pihak yang memiliki itikad baik.

Menurut dia, aturan tersebut perlu memastikan aset milik seseorang yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara tidak ikut dirampas.

“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” ujar Rikwanto.

Dengan demikian, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terkait.

Komisi III masih menghimpun dan mengolah berbagai masukan sebelum draf tersebut diselesaikan dan dibuka kepada publik untuk mendapatkan koreksi serta tanggapan lebih lanjut. (Asim)