Dugaan Keterlibatan Direksi Bank Bukopin atas Kasus Pengadaan Tanah RTH Pemkot Bandung Ditangani KPK

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya dugaan keterlibatan jajaran Direksi pada Bank Bukopin atas kasus pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemkot Bandung tahun 2012 dan 2013.

Bahkan, KPK juga telah memanggil dan memintai keterangan Direktur Kepatuhan Bank Bukopin, Hari Wurianto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan sejauhmana dugaan keterlibatan jajaran direksi Bank Bukopin tersebut.
“Iya benar, pemanggilan itu masih sebatas sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta-red) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah RTH Bandung dan pengembangannya,” kata Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, dan satu orang swasta yang bernama Dadang Suganda.

Untuk tersangka Hery, Tomtom, Kadar kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sedang untuk tersangka Dadang masih tahap penyidikan di KPK. Bahkan baru ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung (periode 2009-2014) Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar melalui tersangka Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Namun Edi telah divonis bersalah dalam perkara lain yakni suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Ketika itu Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Meski demikian, penyidik KPK kini telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *