Tak Juga Jera, Bappebti Blokir Lagi 137 Entitas Perdagangan Berjangka Ilegal

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pialang ilegal. Dalam keterangan pers, Kamis (16/10), Bappebti kembali memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan demikian selama 9 bulan, Januari-September 2020, sebanyak 914 domain entitas sudah diblokir. Tindakan pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domainnya di Indonesia. “Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” ujar  Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/atau legalitasnya dipalsukan. “Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web dengan menggunakan nama yang mirip-mirip  dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti, maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” tambah Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet. “Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya,” jelas Syist.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur. “Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

Situs-situs web ilegal tersebut apabila diamati, sebenarnya sangat mudah untuk dikenali karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa. Di antaranya menampilkan KTP palsu, logo dari instansi pemerintah (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya), logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia, foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring dan logo lainnya untuk eyakinkan bahwa perusahaannya legal. Padahal sebenarnya semuanya palsu dan hanya untuk meyakinkan masyarakat yang tidak tahu. Untuk itu masyarakat sebaiknya melakukan cek dan ricek melalui: https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *