Demo UU Ciptaker, Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka, 28 Ditahanan

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat menyampaikan keterangan sejumlah tersangka dan ditahan aksi demo UU Omnibus Law

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dan sebanyak 28 orang ditahan — buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian, saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Ciptaker yang rusuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya Injen Pol Nana Sudjana menjelaskan penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan. Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 82 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 82 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nana di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/102020).

Penahanan telah dilakukan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.

“Ada 64 persen pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” tuturnya.

Kapolda mengimbau karena Jakarta sebagai barometer melakukan tindakan tegas dan selalu menjaga keamanan jangan sampai disusupi perusuh.

“Saat mengamankan para perusuh, ada 34 pendemo reaktif covid-19 karena melakukan kerumunan,” kata Kapolda.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020  lalu berujung rusuh. Ribuan orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat rusuh.

Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi Kamis lalu itu.

Para perusuh yang ditahan dikenakan pasal 212 KUHP sumsider pasal 218 KUHP jo pasal 170 KUHP jo pasal 164 KUHP. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *