Diduga Terima Gratifikasi Rp2 Miliar Lebih, Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono sebagai tersangka kasus korupsi, kini yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan usai Maryono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji, suap atau gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri (PPM), Yunan Anwar, di Gedung Bundar, Kejagung.

“Tersangka M ditahan bersama tersangka YA, selaku Direktur PT PPM, yakni pihak si pemberi gratifikasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (07/10/2020) malam.

Menurut Hari, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2020

Adapun kasusnya, berawal ketika PT PPM pada 9 September tahun 2014 mendapatkan fasilitas kredit konstruksi dari BTN cabang Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp117 miliar.

Fasilitas kredit diketahui untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur. Namun belakangan kredit tersebut bermasalah dan sudah mengalami kolektibilitas lima atau macet.

Sementara untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, ungkap Hari, diduga ada gratifikasi atau pemberian uang kepada tersangka M oleh tersangka YA sebesar Rp2, 257 miliar.

“Caranya uang tersebut ditransfer tersangka YA ke nomor rekening menantu dari tersangka M, yaitu Widi Kusuma Purwanto,” kata Hari menjelaskan.

Selain itu, katanya lagi, tersangka M selaku Dirut BTN pada tahun 2013 juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar yang mengajukannya melalui Bank BTN Kantor cabang Jakarta Harmoni.

“Diduga juga untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, PT Titanium Property memberi gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp870 juta kepada tersangka M. Caranya sama ditransfer ke nomor rekening menantu dari tersangka M,” ujarnya.

Hari menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP. “Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 1 angka 14 KUHAP,” tuturnya.

Sementara itu dalam kasus tersebut tersangka Maryono sebagai pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau huruf b dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka YA selaku pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *