Kurang 24 Jam Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Agnes Taek

by
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang, Radito Risangadi saat menyerahkan santunan

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam waktu kurang 24 Jam, Agnes Anastasia Taek (15), korban meninggal ditempat, mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Kupang.

Agnes Taek siswi SMP N 4 Kupang, meninggal ditempat akibat kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kancil Airnona Kupang, Senin (5/10/2020) Pukul 20.40 WITA, sesaat setelah mobil truk tanki menabrak sepeda motor yang ditumpangi bersama kakaknya.

Kepala Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi, saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, di Batuplat Kupang, Selasa (6/10/2020) korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Atas kejadian tersebut delapan korban telah disantuni.

“Jadi hari ini kami berikan santunan kepada satu orang korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sedangkan tujuh orang lainnya sudah kami sampaikan surat jaminan dengan besaran santunan Rp 20 juta,” jelas Radito Risangadi.

Dijelaskan Radito Risangadi, santunan sebesar Rp 20 Juta tersebut, digunakan sebagai biaya perawatan korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Jika biaya perawatannya lebih dari yang kamu anggarkan, maka selanjutnya akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan”, jelas Radito Risangadi.

Untuk itu pihaknya berharap, agar masyarakat rajin membayar pajak kendaraan bermotor, karena terdapat sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan, yang akhirnya dimanfaatkan untuk menyantuni korban laka lantas.

Pada kesempatan tersebut, Andy Taek memberikan apresiasi atas kepedulian PT. Jasa Raharja Kupang, dalam memperhatikan para korban kecelakaan tersebut.

“Kami keluarga Taek menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja, yang sudah sangat peduli dengan musibah yang kami alami,” tandas Andy Taek. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *