Kisruh SPI, Presiden Harus Pikirkan Pengganti Mendag Agus

by
Ucok Sky Khadafi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mengemukanya kembali persoalan impoir bawang putih adalah hal yang disesalkan. Dugaan adanya kongkalikong dan ‘penganakemasan’ importir tertentu dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan yang dipersolkan importir dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harusnya menjadi salah satu fokus penilaian Presiden terhadap kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (28/9) mengatakan, dari hal itu, Presiden Jokowi layak mencari pengganti Mendag Agus, jika pergantian anggota kabinet dilakukan. Dia menekankan, SPI yang keluar haruslah sesuai prosedur, bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

“Janjinya jokowi kan gak mau banyak impor. Dia impor, berarti melanggar visi misinya atau janji Jokowi kepada masyarakat. Ini harus ditegur keras, kalau gak mau dia masih begitu, resuffle. Ganti nih Menteri, Menteri gak mutu kalo kayak gitu,” kata Uchok.

Uchok menilai, persetujuan impor tetaplah melalui prosedur jelas. Pihak terkait harus memberikan kuota sesuai kapasitas dan persyaratan yang dilakukan importir. Dia menyesalkan adanya kabar bahwa SPI bawang putih dengan tonase besar diberikan kepada importir tertentu, yang diduga tidak memiliki rantai distribusi yang jelas.

“SPI yang keluar harus terbuka supaya jelas ke publik. Ada pertanggungjawaban ke publik bahwa importir-importir ini jelas siapa. Kalau tidak jelas itu berarti ada dugaan mafia main dong,” tuturnya.

Di kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya memantau permasalahan di proses impor bawang putih kali ini. Alamsyah mengaku akan melihat proses di DPR dan mendengar penjelasan dari Kemendag.

“Kita lihat saja, karena kan katanya mau dipanggil DPR. Kalau ada perkembangannya ya kita pantau apakah kita harus melakukan investigasi atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Diakuinya, kisruh impor bawang putih beberapa kali terjadi, karena banyak pihak berkepentingan. Namun menurut Ombudsman, kekisruhan berbeda-beda kasusnya. “Kecuali ada yang mau lapor ke Ombudsman, ya kita tindak lanjuti. Laporan kan mesti jelas, ada yang merasa keberatan, melapor dengan administrasi yang jelas, tapi selama belum ada yang lapor ya kita monitoring terus,” jelasnya.

Tak Sesuai Permendag
Di pihak importir, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino, menyebut sulit membuktikan adanya kongkalikong pemberian SPI . Dia mengibaratkan kongkalikong itu sebagai ada bau tapi tak bisa dibuktikan asalnya.

Yang jelas, pihaknya merasakan keanehan karena selama 6 bulan SPI tak diberikan ke anggota Pusbarindo, namun di pasar banyak terdapat bawang putih impor. Dia menilai, persoalan ini masih berbutut dari relaksasi SPI oleh Kemendag beberapa waktu lalu dengan alasan mempercepat impor. Sedang Kementan, sebaliknya tetap memberlakukan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir.

“Ada aturannya di Permendag Nomor 44, pengajuan SPI paling lambat 2 hari kerja harus ditandatangan. Tapi nyatanya sudah berbulan-bulan tidak keluar. Kalau RIPH Kementan, mayoritas anggota kita semua sudah dapat, tapi SPI yang susah,” tuturnya

Sementara, sumber menyebutkan ada penganakemasan terhadap beberapa pengusaha dalam impor ini. Salah satunya adalah berinisial M. Ada sejumlah perusahaan berbentuk CV dan PT diduga terafiliasi yang bersangkutan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menegaskan, akan mengagendakan pemanggilan menteri perdagangan dan menteri pertanian terkait persoalan impor bawang putih. Pemanggilan juga untuk meluruskan informasi adanya ‘penganakemasan’ terhadap pengusaha tertentu dalam pemberian SPI.

“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurutnya, persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan ‘permainan’ dengan perusahaan terafiliasi dengan pengusaha tertentu.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.

Sebaliknya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *