Prof. Siti Zuhro: Daripada Batal Demi Hukum “Open Recruitment” Sekjen DPD Baiknya Ditunda

by
Peneliti Senior LIPI, Prof. Siti Zuhro.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Prof. Siti Zuhro mengatakan, lelang terbuka atau open recruitment jabatan Sekjen DPD RI, harus sesuai mekanisme dan dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-Undang tentang DPR, MPR, DPD (UU MD3), juga Tata Tertib (Tatib) DPD RI. Apabila prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib itu, lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Proses open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ternyata menimbulkan polemik dan protes, baik di kalangana Anggota, bahkan sampai Pimpinan, ini pasti ada sesuatu yang tak terbuka dan transparan sebagaimana prinsip open recruitmen jabatan itu. Jadi ya, lebih baik menurut saya jeda dulu, hentikan dulu sementara,” ujar Siti Zuhro ketika dimintai tanggapannya soal open recruitmen jabatan Sekjen DPD RI ini, Kamis (24/9/2020).

Siti Zuhro yang sering menjadi panitia seleksi atau Pansel jabatan publik ini mengingatkan, bahwa open recruitment itu prinsipnya harus ada transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan atau UU, dan mekanismenya, termasuk dalam kaitan ini adalah komposisi dari Pansel.

“Nah, apakah Pansel open recruitment ini sudah mengakomodasi itu semua, juga komposisi anggotanya sebagaimana diatur dalam Tatib DPD. Teryata ada polemik dari anggota, juga Wakil Ketua DPD RI Pak Nono Sampono yang kemudian mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Jadi, ada persoalan di sini.” paparnya.

Menurut Siti Zuhro, open recruitment jabatan Sekjen DPD RI lebih bik dihentikan sementara sampai proses dan mekanismenya dinilai semua anggota DPD dan Pimpinan DPD RI sesuai UU MD3 dan Tatib DPD.

“Jangan sampai hasil open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ini batal demi hukum, lebih baik dihentikan sementara, lalu dicari solusi sampai memenuhi persyaratan UU dan Tatib DPD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono telah mengirim surat ke Presiden Jokowi, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dinilai bermasalah, dan berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Jokokowi),” tandas Nono seraya meminta semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *