BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sangat tidak tepat usulan penundaan Pilkada serentak hanya gara-gara Ketua KPU RI, Arief Budiman terkena Covid-19. Terkenanya Ketua KPU Virus Corona itu adalah urusan personal atau urusan pribadinya.
“Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Karena di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.
“Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal,” ujarnya.
Guspardi menilai proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali.
Adanya tren naik dan turun pandemi Covid-19, kata dia, tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Tren naik turun Covid-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan,” katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu. (Rls)