BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menekankan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus mampu menjaga independensi bank sentral secara mutlak sekaligus mempertahankan kepercayaan pasar keuangan.
Tuntutan ini mencuat menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI per 25 Juli 2026 atas alasan pribadi. Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon pengganti akan dilakukan secara objektif demi kepentingan bangsa.
Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengatakan, Gubernur BI mendatang harus mampu menjalankan kebijakan moneter secara efektif sekaligus mengomunikasikan kebijakannya dengan baik kepada publik dan pasar.
“Gubernur BI harus mampu mengomunikasikan kebijakannya dengan baik di tengah dinamika ekonomi global dan domestik sehingga kebijakannya memperoleh respons pasar yang positif,” ujar Martin melalui keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dunia usaha dan para ekonom menekankan bahwa transisi kepemimpinan ini terjadi di tengah tekanan ekonomi global, seperti memanasnya konflik Timur Tengah dan pelemahan rupiah.
Pasalnya, kemampuan Gubernur BI dalam merespons dinamika ekonomi menjadi salah satu hal penting. Ia menilai pasar membutuhkan sinyal kebijakan yang jelas dan tepat, sehingga komunikasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan.
Maka dari itu, ia mengingatkan agar Gubernur BI yang baru menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Martin juga tidak ingin berspekulasi mengenai nama-nama yang disebut sebagai calon Gubernur BI, yang mana salah satunya Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang sebelumnya ramai disebut berpotensi menjadi Gubernur BI definitif. Ia pun juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia dalam koordinasi kebijakan ekonomi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurutnya, Gubernur BI mendatang harus mampu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tanpa mengurangi independensi bank sentral. “Serta mampu berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam KSSK tanpa mengaburkan batas independensi BI,” tegasnya.
Ia menilai koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal pemerintah tetap diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, terangnya, koordinasi tersebut harus tetap berjalan dengan menghormati batas independensi Bank Indonesia.
Sementara itu, pemerintah hingga Jumat (7/8/2026) lalu belum menyampaikan nama calon definitif Gubernur BI kepada DPR RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan calon Gubernur BI masih dalam proses di internal pemerintah.(jim)







