Jaksa Pinangki Sirna Malasari Segera Diadili ke PN Jakarta Pusat

by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah lengkap. Berkas itu juga sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, selain berkas lengkap, barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Selanjutnya, akan menunggu proses persidangan ke Pengadilan.

“Setelah dilengkapi oleh jaksa penyidik, selanjutnya Selasa (15/09) sore kemarin dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/09/2020).

Setelah serah terima serta pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Pinangki kembali ditahan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2020 sampai dengan 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
“Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hari.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersangka PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikarenakan terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, maka Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang.lDengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *