Pemberlakuan PSBB Ketat, Polda Metro Siap Lakukan Operasi Yustisi dengan Humanis dan Tegas

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memberikan keterangan suasa pembukaan mal di Jakarta

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pihaknya mulai akan menegakan operasi yustisi, Senin (14/9/2020) besok, terkait disahkannya aturan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat.

“Saya selaku Kapolda Metro Jaya  mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB. Kami berserta jajaran akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan gubernur,” kata Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa operasi yutisi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Operasi ini dimulai saat Pergub No 88 Tahun 2020 mulai berlaku.

“Operasi yutisi ini akan dilakukan mulai besok juga. Mulai tanggal 14 September 2020,” ungkapnya.

Namun, kata Kapolda, pihaknya akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Dia menjelaskan bahwa TNI siap mendukung PSBB di DKI Jakarta esok hari. “Kami siap membantu menegakan aturan PSBB,” katanya.

Pangdam menjelaskan bahwa dalam saat operasi yustisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung menjelaskan bahwa penerapan operasi yustisi ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Operasi ini juga akan dilakukan dengan denda bagi mereka yang melanggar.

“Terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pergub 79 maupun Pergub 88, kita akan melakukan denda,” kata Asri Agung.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub nomor 88 tahun 2020 yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies menjelaskan selama PSBB kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25%. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. (CS/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *