Terima Aspirasi MRP dan MRPB, MPR for Papua akan Gelar Pertemuan Akbar

by
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyae. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.Co, JAKARTA – Wacana Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua dan Papua Barat yang saat ini terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, kembali menuai polemik. Kali ini disuarakan oleh representasi Orang Asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Hal itu mengemuka dalam pertemuan MRP dan MRPB dengan Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Daerah Pemilih Papua dan Papua Barat (MPR for Papua) di Jakarta, Rabu (2/9/202020).

Dalam pertemuan itu, MRP dan MRPB diterima oleh Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai dan Sekretaris MRP for Paua, Filep Wamafma. Hadir dalam kesempatan yang sama, para Anggota MPR for Papua, Mamberop Y. Rumakiek, Marthen Douw, Sulaeman L. Hamzah dan Herlina Murib.

Ketua MRP, Timotius Murib, menyatakan bahwa Revisi UU Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat ini bukan hanya sekedar persoalan kelanjutan anggaran Otonomi Khusus, tapi lebih dari itu, sejauhmana substansi perubahan tersebut diakomodasi.

“Kita tidak ingin revisi Otsus Papua ini justru semakin mengebiri hak-hak dasariah yang dimiliki oleh masyarakat Papua,” tandasnya.

Bahkan dalam berbagai kesempatan audiensi MRP dan MRPB menyatakan bahwa sepertinya dengan Pihak pemerintah yang dwakili Kementerian Dalam Negeri cenderung menyederhanakan persoalan Papua.

“Mereka seakan menganggap persoalan revisi ini adalah soal anggaran, bukan soal substansi tentang bagaimana implementasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat ini dilaksanakan secara konsisten dan sebagaimana mestinya,” kata Murib.

Atas dasar itu, MRP dan MRP meminta kepada MPR for Papua memfasilitasi komunikasi yang intensif antara Orang Asli Papua (OAP) yang diwakili oleh MRP dan MRPB sebagai representasi kultural yang konstitusional dengan Pihak Pemerintah. Mereka juga mendesak untuk menemui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar mendengarkan langsung aspirasi mereka.

MRP dan MRPB berpendapat revisi UU Otsus Papua dan Papua Barat tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, agar seluruh masyarakat Papua memiliki visi dan persepsi yang sama tentang maksud dan substansi perubahan itu sendiri.

Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menerima aspirasi MRP dan MRPB sebagai bagian dari aspirasi daerah. “Kami menerima dan mendengar dan bersedia memfasilitas aspirasi MRP dan MRPB agar dapat didengar secara langsung oleh pemerintah,” kata Yorrys.

“Pemerintah Pusat harus mendengarkan pendapat mereka sebagai representasi kultural dan konstitusional. Sebab tanpa komunikasi dan persamaan persepsi, maka gejolak di Tanah Papua tidak akan terselesaikan secara komprehensif,”tambah Ketua Komite II DPD RI itu.

Yorrys berjanji meneruskan aspirasi MRP dan MRPB dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berskala besar. RDP tersebut akan mengadirkan perwakilan Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah DaerahPapua dan Papua Barat, MRP dan MRPB, DPRP dan DPRPB.

Semua akan difasilitasi oleh Lembaga MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat. Pertemuan itu akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mengingat Polemik RUU Otsus Papua dan Papua Barat semakin mendesak untuk diselesaikan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *