Berkas Perkara Pinanki Masih dalam Penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum

by
Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, berkas perkara tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait dugaan korupsi menerima hadiah atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra sudah masuk dalam tahap satu atau sudah diserahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian atas kelengkapan berkas tersebut,” kata Hari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (03/09/2020).

Setelah jaksa penuntut umum melakukan penelitian baik secara formil dan materil, maka dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, lanjutnya, jika belum lengkap maka sebelum berakhirnya batas waktu atau sebelum 14 hari, berkas perkara akan dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan diberi petunjuk untuk dilengkapi atau disempurnakan.

“Untuk berkas perkara PSM ini jumlah saksinya sebanyak 14 orang,” ucap Hari seraya menyebutkan kalau PSM telah disangkakan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik sudah berhasil mengamankan satu mobil BMW SUV X5 yang akan dimintakan kepada pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang-bukti,” tutur juru bicara Kejagung ini.

Sementara itu Pinangki yang baru pertama terlihat kemunculannya di depan publik bungkam seribu bahasa seusai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) malam.

Dibawah penjagaan ketat petugas keamanan dalam (Kamdal) kejaksaan, Pinangki yang menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan dari wartawan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *