BPJamsostek – BPS NTT Kerjasama Lindungi Petugas SP 2020

by
Salah seorang petugas SP 2020 saat menerima kartu BPJamsostek

BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT kerjasama dengan BPJamsostek NTT, dalam memberikan perlindungan kepada Petugas Sensus Penduduk (SP) 2020.

“Kami sudah melakukan kerjasama dengan BPS NTT, untuk melindungi petugas SP dalam menjalankan tugasnya di lapangan,” ujar Kepala BPJamsostek di Kupang, Armada Kaban, Kamis (3/9/2020).

Kerjasama tersebut, aku Armada Kaban, ditandai juga dengan penyerahan Kartu peserta BPJamsostek kepada Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus dan disaksikan Kepala BPS Kota Kupang, Ramly Kurniawan.

Diakui Armada Kaban, sebagai Kepala BPS NTT, Darwis Sitorus sangat apresiasi dengan kerjasama ini, karena petugasnya mendapat perlindungan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Dikatakan Armada Kaban, petugas SP 2020 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dilindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Manfaat yang akan diterima setiap peserta BPJamsostek sesuai amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 yang dituangankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tegas Armada Kaban.

Lebih lanjut dikatakan, program JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi, termasuk kecelakaan dalam perjalanan pergi, pulang dan ditempat kerja serta perjalanan dinas, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Lanjut Armada, biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan kerja, ditanggung tanpa batas, sesuai kebutuhan medis. Perawatan dan perobatan yang dimaksud adalah berupa penanganan, termasuk Komorbiditas dan Komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain: pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah; perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU); penunjang diagnostic; pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten); alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah (pelayanan darah); dan rehabilitasi medik.

Selain itu, tambah Armada Kaban, tenaga kerja akan mendapatkan santunan uang, sebagai bentuk penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; Untuk angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5 Juta, angkutan laut diganti maksimal Rp 2 Juta dan angkutan udara diganti maksimal Rp10 Juta. Selama tenaga kerja tidak mampu bekerja diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

“Santuan ini akan diberikan kepada tenaga kerja, sebaga pengganti upah yang diberikan selama tidak mampu bekerja, sampai tenaga kerja sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. Santunan STMB diberikan 100 Persen untuk 12 bulan pertama dan bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 Persen dari upah,” kata Armada Kaban.

Sedangkan santunan JK, ujar Armada Kaban, diberikan bukan karena Kecelakaan kerja, berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total Manfaat diterima sebesar Rp 42 juta dengan rincian : santunan kematian sebesar Rp 20 juta ditambah santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Disamping itu, tambah Armada Kaban, pihaknya juga memberikan beasiswa, kepada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, dan yang telah memiliki mas iuran paling singkat 3 tahun. Besaran beasiswa bisa mencapai Rp 174 juta.

“Dengan kerjasama ini,
kami berharap BPS Kabupaten se-Provinsi NTT, kiranya segera mendaftarkan petugas sensusnya dalam program BPJamsostek. Karena setiap pekerjaan memiliki potensi resiko. Resiko itu melekat dalam setiap aktivitas. Resiko tidak dapat dihilangkan. Namun, dampaknya dapat diminimalisir. Lebih baik diantisipasi,” ujarnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *