Prostitusi Sesama Jenis, 9 Tersangka Diamankan Polisi Saat Lagi Asyik Pesta Seks

by

SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka berinisial RF, DA, A, MA, KG, SP, NM, RP dan AQ. Mereka ditangkap karena terlibat kasus prostitusi sesama jenis (gay) di Hotel Aston Kuningan Suite, Lantai 6, Kamar 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) lalu. Mereka menyelenggarakan pesta seks sesama jenis, sedangkan 47 orang lainnya yang diamankan dilokasi hanya dijadikan sebagai saksi dan dilakukan pendalaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020) mengatakan, ke 9 tersangka memiliki peran masing-masing menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan pornografi. “Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Januari 2018. Kami masih dalami terus kasus ini, dari 9 tersangka 1 positif HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau AIDS,” ujar Yusri. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *