Sidang Terdakwa Junaidi, Saksi Fikri Salim dicecar Jaksa Soal 2 Akte Pengikatan Jual Beli

by
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana mark up penjualan harga tanah dan memasukan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa Fikri Salim dan Junaidi, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

Kasus kasus ini bermula dari jual beli tanah  terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor,  oleh Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) dari  pemilik Leonova Marlius pada tahun 2019. Karena ada kejanggalan, dilaporkan Prof Dr Lucky Aziza tentang  tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik  dan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan dan  penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP sesuai Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Fikri Salim dan Junaidi.

Dalam sidang terdakwa Junaidi, saksi Fikri Salim mengakui ada dua akte pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 dan Rp 2juta permjeter

Kendati dipimpin oleh hakim dan jaksa yang sama, namun sidang dipisah dengan agenda masing masing. Terdakqwa Fikri pembacaane eksepsi dan terdakwa Junaidi, agendanya pemeriksaan saksi.

Untuk Sidang Junaidi, yang juga dipimpin oleh Hakim Tuty dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dan Jaksa penuntut Guntur, memeriksa saksi Fikri Salim. Saksi dimintai keterangan secara virtual karena yang bersangkutan masih di tahan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor dalam kasus yang berbeda.

Sidang pertama dengan terdakwa Fikri Salim ditunda karena permintaan kuasa hukum Rizola Putri untuk menghadirkan terdakwa Fikri Salim agar kasusnya terang benderang tidak dikabulkan oleh pihak Lapas Pondok Rajeg, mengingat lapas masih lock down. Akhirnya sidang ini ditunda sampai Senin (7/9/2020) minggu depan.

Sementara sidang terdakwa Junaidi, saksi Fikri Salim dicecar Jaksa soal dua akte pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp 1,1 juta permeter dan Rp 2 juta permeter,Fikri mengakui  memang ada dua draf. Yang perta harga dua juta adalah harga awal negasiasi dengan kuasa penjual.

Kemudian dalam pertemuan di rumah penjual Leonova disaksikan Retno harga menjadi Rp1,1 juta. Draft ini,kata saksi disimpan oleh Retno di tempat tidur Fikri.

Terdakwa membuat/mengetik kembali Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor tersebut dengan mengubah harga menjadi Rp. 2.000.000per meter. Sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000.

Berdasarkan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah di tandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000,.

Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp. 2.000.000,-/ meter, total sebesar Rp. 1.440.000.000,- Akibat ulah para terdakwa pelapor mengalami kerugian Rp  648.000.000.

Kemudiian, pengikatan yang yang belum ada nomor dan yang sudah di tandatangani  oleh para pihak penjual dan saksi-saksi,yang harganya Rp1,1 juta, diganti oleh Junaidi menjadi harga Rp. 2.000.000,-/ meter.

Di akte pengikatan tersebut ada tanda tangan Fikri Salim, tetapi saksi mengaku lupa. “Saya lupa,” katanya.

Atas mark up tersebut, harga tanah yang yang terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor, Jawa Barat, yang tadinya  tadinya sebesar sebesar Rp. 792.000.000 menjadi  Rp. 1.440.000.000, atau lebih sekitar Rp. 648.000.000.

Kemudian dibayar oleh Syamsudin, bagian Adminis Keuangan PT Jakarta Medika, Pembayaran dilakukan tiga kali dengan cek. Syamsudin sendiri sudah menjadi tersangka dalam rangkaian kasus ini.

Dalam sidang sebelumnya, minggu lalu,  Syamsudin yang menjadi saksi mengakui mengeluarkan cek BNI untuk pembelian tanah sesuai AJB yang harganya Rp 2 juta.

Pertama cek BNI ditujukan kepada  penerima Leonova Marlius senilai Rp 500 juta, yang diambil oleh Fikri Salim. Kemudian Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000 yang ditujukan kepada Leonova serta,Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000, yang diambil oleh Junaidi serta tanggal 12 Desember 2018.

Cek tersebut oleh Junaidi dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. di BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru di setor tunai dan transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual.

Saksi Safira, anak penjual membenarkan jika Fikri Salim melakukan pembayaran melalui tiga kali transfer. Pertama, tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 292.000.000 dari Fikri Salim.

Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening  BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar rp. 100.000.000, dan tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 417.000.000, yang dikirim dari Fikri Salim. Tanggal 14 Maret 2019,

Dana sebesar Rp 39.500.000 dikembalikan kepada Fiksi Salim.”Iya benar dikebalikan,” kata Fikri melalui saluran video call..

Terdakwa Junaidi, yang ditanya hakim apakah ada keterangan saksi yang dibantah, menurutnya tidak semua keterangan saksi benar.Ada yang dibantahnya, terutama aliran dana kepada Munir Rp 290 juta, Bibi Rp 205 juta dan Endah Rp 60 juta. Ini dianggapnya tidak benar. Namun komunikasi yang kurang lancar akibat gangguan sinyal membuat keterangan terdakwa menjadi tidak jelas,

Sidang secara virtual ini dikeluhkan pengunjung karena suara dari terdakwa sangat tidak jelas. Seharusnya pihak pengadilan menyediakan speaker pengeras suara agar pengunjung mengetahui pernyataan-pernyaan terdakwa. “Inikan sidang terbuka, masa kami tidak bisa mendengar jawaban terdakwa,” ujar pengunjung sidang. Sedang ini juga dilanjutkan Senin (7/9/2020). (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *