KPP Pratama Kupang Terapkan Reservasi Layanan Tatap Muka Melalui kunjung.pajak.go.id

by
Pelayanan Pajak tatap muka di KPP Pratama Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung mulai hari ini, 1 September 2020, KPP Pratama Kupang menerapkan reservasi antrian layanan tatap muka melalui kunjung.pajak.go.id. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak, dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di tengah pandemi Covid-19.

Demikian Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di kantor KPP Pratama Kupang, Selasa (1/9/2020).

“Sebelumnya untuk layanan tatap muka, difasilitasi melalui penyedia situs calendly.com. Namun, dalam rangka keseragaman nasional, kantor pusat DJP meluncurkan situs reservasi antrean ini,” tegas Luqman Hakim.

Seluruh layanan online DJP dan inovasi layanan perpajakan KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui Layanan Online Satu Pintu instabio.cc/pajakkupang. Layanan tersebut meliputi informasi perpajakan terkini, insentif pajak terkait Covid-19, booking antrian, layanan pesan tertulis whatsapp, tutorial perpajakan, download formulir, tracking permohonan serta kontak dan sosial media KPP Pratama Kupang.

Meskipun begitu, ujar Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang tetap mengutamakan layanan online. Sejak dibukanya layanan tatap muka dari tanggal 15 Juni 2020, sebanyak 80 Persen wajib pajak KPP Pratama Kupang lebih memilih layanan online dibanding datang langsung ke kantor. Hal ini sangat menunjukkan semangat perubahan besar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak KPP Pratama Kupang.

Pihaknya sangat mengapresiasi penggunaan layanan online oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang.

“Kami sangat salut dengan wajib pajak KPP Pratama Kupang, melebihi ekspektasi kami, wajib pajak telah sangat familiar dengan layanan online atau elektronik tersebut,” ujar Luqman Hakim.

Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 atau 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 atau 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 atau 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk dan 081246108852 untuk Pembuatan Billing. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.

Luqman juga mengimbau bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan online karena lebih mudah. “Bagi wajib pajak yang belum menggunakan layanan online, silakan langsung saja chat atau email, kami akan sangat terbuka,” imbuhnya.

KPP Pratama Kupang, jelas Luqman Hakim, mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing.

Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus COVID-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju.

Pada kesempatan yang sama,
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk tetap menggunakan layanan online. “Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, yang sudah berjalan seperti biasanya,” tutur Esra Ginting.

Menurut Esra Ginting, ditengah pandemi covid-19, KPP Pratama Kupang berharap agar wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan ataupun pengajuan permohonan berjalan dengan lancar. Dengan adanya saluran layanan disediakan, wajib pajak semakin dipermudah. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *